B A B II KETENTUAN ADMINISTRASI Bagian Pertama

Gubernur Kepala Daerah berwenang :
menerbitkan izin sepanjang persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
memberikan izin atau menentukan lain dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dengan mempertimbangkan ketertiban umum, keserasian lingkungan, keamanan jiwa manusia serta mempertimbangkan pendapat para ahli;
menetapkan sifat atau tingkat nilai izin yang diterbitkan;
menerbitkan surat izin bekerja para pelaku teknis pembangunan;
mengatur lebih lanjut hal-hal khusus dalam suatu perencanaan dan atau pelaksanaan pembangunanan suatu lingkungan;
menghentikan atau menutup kegiaatan di dalam suatu bangunan yang dinilai belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a Pasal ini, sampai yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
memerintahkan pemilik pekarangan untuk meninggikan atau merendahkan pekarangan sehingga serasi dengan sarana dan prasarana lingkungan yang ada;
memerintahkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap bagian bangunan, bangunan-bangunan dan pekarangan ataupun suatu lingkungan untuk pencegahan terhadap gangguan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia;
memerintahkan, menyetujui atau menolak dilakukannya pembangunan, perbaikan atau pembongkaran sarana atau prasarana lingkungan oleh pemilik bangunan atau tanah;
menetapkan pembebasan terhadap keputusan peruntukan sebidang tanah yang ternyata dalam batas waktu 5 tahun keputusan peruntukan tersebut belum dapat dilaksanakan;
dapat menetapkan kebijaksanaan terhadap linngkungan khusus atau lingkungan yang dikhususkan dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan Daerah ini dengan mempertimbangkan keserasian lingkungan dan atau keamanan negara;
dapat menetapkan bangunan tertentu untuk menampilkan arsitektur berkultur Indonesia.

Pasal 3
Gubernur Kepala Daerah menetapkan :
prosedur dan persyaratan serta kriteria teknis tentang jenis penampilan bangun-bangunan;
sebagian bidang pekarangan atau bangunan untuk penempatan, pemasangan dan pemeliharaan prasarana atau sarana lingkungan kota demi kepentingan umum;
kebijaksaan teknis secara khusus terhadap bangunan yang sebagian lahannya ditetapkan untuk digunakan bagi kepentingan umum.

Pasal 4 Gubernur Kepala Daerah atau petugas yang ditunjuk menjalankan tugasnya berwenang memasuki halaman, pekarangan dan atau bangunan.
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 5

Setiap kegiatan membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus memiliki izin dari Gubernur Kepala Daerah.
Selain harus memenuhi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dipenuhi pula ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan mendirikan bangunan.
Permohonan izin membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini, diajukan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 6
Permohonan izin membangun dan atau menggunakan bangunan diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Gubernur Kepala Daerah.
Tata cara dan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Proses pembuatan Surat Izin dari Gubernur Kepala Daerah dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan harus sudah selesai.

Pasal 7
Atas permohonan yang bersangkutan Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan izin membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan secara bertahap, sepanjang tahapan kegiatan pelaksanaan bangunanan tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 8
Permohonan izin membangun dan atau menggunakan bangunan dan atau kelayakan menggunakan bangunan di tangguhkan penyelesaiannya, jika pemohon tidak melengkapi dan atau memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Apabila terjadi sengketa yang ada hubungannya dengan persyaratan izin membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan, penyelesaian permohonan izin dimaksud dapat ditangguhkan sampai ada penyelesaian sengketa.
Keputusan penangguhan penyelesaian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan.
Permohonan izin yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini setelah lewat waktu 12 bulan sejak tanggal penangguhan dapat ditolak dengan surat pemberitahuan disertai alasan penolakan.

Pasal 9
Gubernur Kepala Daerah dapat menulak permohonan izin membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan, apabila :
berdasarkan ketentuan yang berlaku kegiatan menggunakan dan atau berdirinya bangunan akan melanggar ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum;
kepentingan pemukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau penggunaannya dapat membahayakan kepentingan umum, kesehatan dan keserasian lingkungan;
permohonan belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai salah satu starat diprosesnya permohonan.




Pasal 10
Gubernur Kepala Daerah dapat membekukan izin membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan yang telah diterbitkan, apabila kemudian ternyata terdapat sengketa, pengaduan dari pihak ketiga atau pelanggaran atau kesalahan teknis dalam membangun.
Keputusan pembukuan izin diberitahukan secara tertulis kepada pemegang izin dengan disertai alasan, setelah pemegang izin diberkan kesempatan untuk memberikan penjelasan.


Pasal 11

Gubernur Kepala Daerah dapat mencabut izin membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan
apabila:

? izin membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan diterbitkan bedasarkan kelengkapan persyaratan izin yang diajukan dan keterangan pemohon, yang ternyata kemudian tidak benar;
? pelaksanaan pembagunan dan atau penggunaan bangunan menyimpang dari ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam izin;
? dalam waktu selama-lamanya 6 bulan ternyata suatu keharusan yang berdasarkan peraturan tidak dipenuhi;
? pelaksanaan pekerjaan telah dihentikan selama 12 bulan berturut-turut dan tidak dilanjutkan lagi.
• keputusan pencabutan izin diberitahukan secara tertulis kepada pemegang izin dengan disertai alasan, setelah pemegang izin diberi kesempatan untuk mengemukakan alasan.

Pasal 12
Izin mendirikan bangunan batal apabila dalam jangka waktu 6 bulan setelah setelah tanggal penetapan izin belum dimulai pelaksanaan bangunannya, atau pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak diteruskan dan dianggap hanya berupa pekerjaan persiapan, kecuali ada pemberitahuan secara tertulis dari pemegang izin.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan.

Pasal 13
Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota dapat memberikan izin khusus untuk bangunan sementara.
Bagian Ketiga
Tertib Pembangunan dan Bangunan
Pasal 14

Setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 15
GSB yang telah ditetapkan dalam rencana kota tidak boleh dilanggar dalam mendirikan atau memperbaharui seluruhnya atau sebagaian dari bangunan.
Apabila GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini belum ditetapkan dalam rencana kota, Gubernur Kepala Daerah dapat menetapkan GSB yang bersufat sementara untuk lokasi tersebut pada setiap permohonan bangunan.
GSB yang disyaratkan dalam izin membagun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini dipatok di lapangan oleh Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota.


Pasal 16
Bangunan tertentu berdasarkan letak, bentuk, ketinggian dan penggunaannya harus dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi sebagai pengaman terhadap lalu-lintas udara atau lalu-lintas laut.








Pasal 17

Kegiatan yang tidak memerlukan izin adalah:
• Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa;
• mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m3;
• bangun-bangunan di bawah tanah;
• perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.


Bagian Keempat
Pengendalian Pembangunan dan Bangunan

Paragraf 1
Pengendalian Rancangan dan Rencana Bangunan

Pasal 18

Setiap perancangan dan perencanaan bangunan selain harus memenuhi ketentuan teknis yang berlaku, juga harus mempertimbangkan segi keamanan, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan baik dari segi arsitektur, konstruksi, instalasi dan perlengkapan bangunan termasuk keamanan dalam pencegahan penanggulangan kebakaran.
Perancangan dan perencanaan bangunan harus dilakukan dan dipertanggung jawabkan oleh para ahli yang memiliki surat izin bekerja, sesuai bidangnya masing-masing terdiri dari:
• perencanaan struktur bangunan;
• perencana struktur bangunan;
• perencana instalasi dan perlengkapan bangunan.
Surat izin bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 19
Dalam setiap perancangan dan perencanaan bangunan, pemilik bangunan diwajibkan menunjuk ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, kecuali untuk bangunan tertentu ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pemilik bangunan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, apabila terjadi penggantian perancang dan atau perencanaan bangunan.

Pasal 20
Gambar rancangan dan rencana banguanan antara lain terdiri dari:
• gambar rancangan arsitektur dan atau;
• gambar dan perhitungan struktur dan atau;
• gambar dan perhitungan instalasi dan perlengkapan bangunan dan atau;
• gambar dan perhitungan lain yang ditetapkan.

Gambar dan perhitungan struktur, instalasi perlengkapan bangunan harus sesuai dan tidak menyimpang dari gambar rancangan arsitektur.
Penyajian rancangan dan rencana bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diwujudkan dalam gambar yang jelas dengan dilengkapi ukuran, penjelasan penggunaan ruang, bahan serta menyatakan letak garis sepandan dan sejenisnya.
Penyajian rancangan dan rencana bangunan untuk pembaharuan, perluasan atau perubahan, harus digambar dengan jelas, baik keadaan yang ada, maupun pembaharuan, perluasan atau perubahan dimaksud.

Pasal 21
Rancangan arsitektur suatu bangunan atau kompleks bangunan, harus serasi dengan keseluruhan bangunan yang terdapat dilingkungannya.
Dokumen lama yang ada dan masih memenuhi persyaratan dapat digunakan sebagai dasar perancangan, perencanaan bangunan dan sebagai kelengkapan persyaratan permohonan izin baru.



Pasal 22
Gubernur Kepala Daerah berwenang mengatur bagian-bagian kota, kelompok bangunan atau bangunan sepanjang jalan tertentu mengenai ketinggian, besar sudut dan besar jalur-jalur atap (dak overstek).
Gubernur Kepala Daerah menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut tentang peletakan bangunan serta teknis perubahan dan penambahan bangunan, dengan tetap memperhatikan keserasian dan kelestarian lingkungan serta kaidah perencanaan kota.

Paragraf 2
Pengendalian Pelaksanaan Bangunan
Pasal 23
Pelaksanaan Kegiatan membangun harus sesuai dengan persyaratan yang yang tercantum dalam izin membangun.
Setiap pelaksanaan kegiatan membangun harus menjaga keamanan, keselamatan bangunan dan lingkungan serta tidak boleh mengganggu ketentraman dan keselamatan masyarakat sekitarnya.
Tata cara dan persyaratan pelaksanaan kegiatan membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 24
Pelaksanaan gegiatan membangun harus dilakukan oleh pemborong dan diawasi oleh direksi pengawas yang memiliki surat izin bekerja dan bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ketentuan tentang pemborong dan direksi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 25
Pemborong dan direksi pengawas bertanggung jawab atas kesesuaian pelaksanaan terhadap persyaratan yang tercantum dalam izin.
Direksi pengawas harus melaporkan dimulainya kegiatan membangun dan hasil tahapan kegiatan membangun secara terinci kepada Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota.
Apabila terjadi penyimpangan dalam kegiatan membangun dan atau terjadi akibat negatif lainnya, direksi pengawas harus
menghentikan pelaksanaan kegiatan membangun dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota.


Pasal 26
Segala kerugian pihak lain yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan membangun, menjadi beban dan tanggung jawab pemborong dan atau pemilik bangunan.
Bagian Kelima
Paragraf 3
Pengendalian Penggunaan Bangunan
Pasal 27
Setiap bangunan yang telah berdiri harus memenuhi persyaratan teknis, keamanan, keselamatan, keserasian bangunan, lingkungan, baik dari segi arsitektur, konstruksi, instalasi dan perlengkapan bangunan serta memudahkan pengamatan dan pemeliharaan bangunan.
Setiap bangunan yang telah selesai dibangun sebelum digunakan atau dihuni harus terlebih dahulu mempunyai izin menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan.
Izin menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diberikan apabila ketentuan dalam izin membangun telah dipenuhi dengan mempertimbangkan segi administratip dan laporan pelaksanaan yang dibuat oleh direksi pengawas, serta hasil pengkajian oleh pengkajiteknis bangunan.

Pasal 28
Gubernur Kepala Daerah menetapkan berlakunya izin menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan dengan memperhatikan sifat keputusan izin membangun.
Pasal 29
Setiap perubahan fungsi dan penggunaan ruang suatu bangunan harus mendapat izin dari Gubernur Kepala Daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2).
Pasal 30
Setiap penggunaan bagian bangunan yang masih dalam tahap pelaksanaan, dapat diizinkan sepanjang bagian bangunan dimaksud tidak menyimpang dari persyaratan yang tercantum pada izin membangun dan telah dipenuhinya persyaratan perlengkapan bangunan untuk bagian tersebut.
Pasal 31
Gubernur Kepala Daerah dapat memerintahkan menutup atau melarang penggunaan suatu bangunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, apabila menurut pertimbangannya dapat menimbulkan gangguan bagi keamanan dan ketertiban umum sampai yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut, memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 32
Gubernur Kepala Daerah dapat memerintahkan dalam suatu bangunan umum atau lahannya, untuk menyediakan tempat guna penempatan fasilitas umum.

Paragraf 4
Pemeliharaan Bangunan, Bangunan-bangunan dan
Pekarangan


Pasal 33

Bangunan, bangun-bangunan, atau bagian bangunan dan pekarangan harus dalam keadaan terpelihara sehingga dapat tetap digunakan sesuai dengan fungsi dan persyaratan dalam izin yang telah dikeluarkan serta tidak mengganggu segi kesehatan dan kebersihan.
Dalam hal pemeliharaan bangunan, pekarangan dan bangun-bangunan yang memerlukan keahlian, harus dilaksanakan oleh pelaku teknis bangunan sesuai dengan bidangnya.
Tata cara dan persyaratan pemeliharaan bangunan, bangun-bangunan dan pekarangan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 34
Pemilik bangunan atau pekarangan wajib melaksanakan atau mengizinkan dilakukannyan pekerjaan-pekerjaan yang menurut Gubernur Kepala Daerah dianggap perlu berdasarkan pemberitahuan secara tertulis.
Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang tercantum dalam pemberitahuan.


Pasal 35
Gubernur Kepala Daerah dapat memberi kelonggaran teknis pada pembahasan seluruh atau sebagian dari bangunan, jika dengan pembaharuan tersebut didapat keadaan atau lingkungan yang lebih baik.
Pasal 36
Gubernur Kepala Daerah dapat memerintahkan kepada pemilik atau penghuni bangunan untuk memperbaiki bangunannya baik sebagian atau keseluruhan, jika menurut pendapat Gubernur Kepala Daerah keadaan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan untuk dihuni.



Pasal 37
Gubernur Kepala Daerah dapat menetapkan suatu bangunan baik sebagian atau seluruhnya tidak layak dihuni atau digunakan jika ditijau dari struktur bangunan dapat membahayakan penghuni dan atau lingkungan (bauwvalling).
Gubernur Kepala Daerah dapat memerintahkan penghuni untuk segera mengosongkan dan menutup bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam jangka waktu tertentu serta mengumumkan status bangunan tersebut berada di bawah pengawasan.
Apabila bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini sudah dikosongkan, pembongkaran dilakukan sendiri oleh penghuni atau pemilik dalam jangka waktu tertentu.
Apabila ketentuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal ini, tidak dilaksanakan oleh penghuni atau pemilik, pelaksanaan pengosongan dan atau pembongkaran dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah atas beban biaya pemilik bangunan.
Persyaratan dan tata cara penetapan bangunan tidak layak dihuni atau digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.



Pasal 38
Gubernur Kepala Daerah dapat menetapkan daerah-daerah bangunan dan atau bangun-bangunan yang memiliki nilai sejarah atau kepurbakalaan, budaya dan arsitektur yang tinggi, sebagai daerah pemugaran yang perlu dilindungi dan dijaga kelestariannya.
Gubernur Kepala Daerah menetapkan kriteria persyaratan terhadap bangunan serta bangun-bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.



Pasal 39
Terhadap kegiatan membangun bangunan dan atau bangun-bangunan yang terkena ketentuan peremajaan lingkungan, Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan pengecualian apabila bangunan dan atau bangun-bangunan tersebut dinyatakan sebagai bangunan yang perlu dilindungi dan dijaga kelestariannya.
thumbnail
Judul: B A B II KETENTUAN ADMINISTRASI Bagian Pertama
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz Publisher Free Template