B A B X KETENTUAN LAIN

Pasal 272

• Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 271 Gubernur Kepala Daerah berwenang mengeluarkan perintah untuk membongkar, menyegel dan menghentikan dengan segera pekerjaan dan atau penggunaan atas sebagian atau seluruh bangunan, bangun-bangunan, instalasi dan perlengkapan bangunan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
• Dalam hal dilakukan pembongkaran secara paksa, biaya pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan.
• Petunjuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 273
Selain ancaman hukuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 271 dan 272, terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan tindakan berupa:
• pencabutan izin membangun bangunan;
• Pencabutan izin untuk menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan;
• teguran atau skorsing atau penurunan golongan atau pencabutan izin untuk bekerja perancang, perencana, direksi pengawas, pengkaji dan pemborong.
thumbnail
Judul: B A B X KETENTUAN LAIN
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait Peraturan :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz Publisher Free Template