• Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00 dengan atau tidak dengan merampasmenyita alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan pelanggaran.
• Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, terhadap pelanggaran dimaksud dapat dikenakan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian.
• Gubernur Kepala Daerah menetapkan pelaksanaan dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini.
Judul: B A B IX KETENTUAN PIDANA
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 21.10.00
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 21.10.00
0 komentar:
Posting Komentar