B A B XII PENYIDIKAN

Pasal 275

? Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tidak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan juga oleh penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
? Dalam melaksanakan tugasnya, para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berwenang:
? menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
? melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
? menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
? melakukan penyitaan benda atau surat;
? mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
? memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
? mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
? menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
? mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

? Dalam melakukan tugasnya, penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan dan atau penahanan.
? Penyidik membuat berita acara setiap tindakan tentang:
? pemeriksaan tersangka;
? pemasukan rumah;
? penyitaan benda;
? pemeriksaan surat;
? pemeriksaan saksi;
? pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan kepada Pengadilan Negeri melalui Penyidik POLRI.
thumbnail
Judul: B A B XII PENYIDIKAN
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait Peraturan :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz Publisher Free Template