B A B XIV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 277

Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 278
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Bataviasche Bouwverordening (BBV 1919-1941) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 20 Februari 1953 (Tambahan Berita Negara Republik Indonesi tanggal 25 November 1953 Nomor 94, Tambahan Nomor 61 dan Pasal 20 sampai dengan Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1985) tentang Retribusi Bidang Pembangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta ketentuan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 279
Peraturan Daerah ini dapat disubut Peraturan Daerah Bangunan Jakarta.
Pasal 280
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jakarta, 26 Agustus 1991
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA IBUKOTA JAKARTA
SUPARNO WIRYOSUBROTO WIYOGO ATMODARMINTO
Diundangkan dalam Lembaga Daerah Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun dengan Keputusan Nomor 640.31-398 1992 Seri B Nomor 2 tanggal 26 Mei 1992. Tanggal 19 Mei 1992.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
M. SINURAT, SH NIP. 470000199
thumbnail
Judul: B A B XIV KETENTUAN PENUTUP
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait Peraturan :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz Publisher Free Template