Gubernur Kepala Daerah dapat menetapkan pembebasan atau pengurangannya besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah ini.
Judul: B A B VIII PEMBEBASAN
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 21.09.00
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 21.09.00
0 komentar:
Posting Komentar