Setiap wajib retribusi harus membayar retribusi yang terhutang dengan tidak tergantung pada adanya Surat Ketetapan Retribusi.
Pasal 264
• Jika ternyata retribusi yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dibayar kurang atau sama sekali tidak dibayar menurut besarnya retribusi, ditetapkan karena jabatan oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya, selama belum lewat 3 tahun.
• Retribusi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditambah satu kali dari jumlah retribusi yang kurang atau tidak dibayar.
• Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya berwenang mengurangkan atau membatalkan baik untuk seluruhnya atau sebagian tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini berdasarkan kehilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan.
• Surat Ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, berlaku ketentuan tentang penagihan retribusi Daerah.
Judul: B A B V PEMBAYARAN DAN PENETAPAN
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 21.07.00
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 21.07.00
0 komentar:
Posting Komentar