BAB IV RETRIBUSI

Bagian Pertama
Kewajiban Retribusi
Pasal 254

Atas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi.

Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah permohonan izin untuk membangun, dan atau izin menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan serta surat izin bekerja.

Jenis retribusi yang dikenakan atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini ialah:
• retribusi penyediaan formulir;
• retribusi pengawasan pembangunan (RPP);
• retribusi pengawasan tambahan (RPT);
• retribusi pengawasan bangunan (RPB);

Retribusi administrasi perizinan (RAP) yang meliputi:
• balik nama izin;
• pemecahan izin;
• salinan izin;
• pembatalan izin;
• pencabutan izin.

Retribusi surat izin bekerja perancang dan atau perencana dan atau direksi pengawas dan atau pengkaji teknis
bangunan terdiri dari:
• pemberian izin baru;
• perpanjangan surat izin bekerja;
• kenaikan golongan.

Wilayah retribusi pengawasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ialah wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Wajib retribusi pengawasan pembangunan ialah setiap orang atau badan hukum yang mendapatkan dan atau memerlukan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

Bagian Kedua
Besarnya Retribusi

Pasal 255

Biaya penyediaan formulir dan leges sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (3) huruf a dikenakan:
a. formulir Rp. 1.000,00
b. leges Rp. 100,00

Pasal 256
Besarnya Retribusi Pengawasan Pembangunan (RPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (3) huruf b ialah luas bangunan dikalikan dengan harga satuan retribusi permeter persegi sebagaimana terinci dalam tabel berikut ini.
Besar retribusi pengawasan pembangunan (RPP) untuk bangunan dan bangun-bangunan yang tidak dapat atau sulit dihitung luasnya ialah 1,75% dari biaya pembuatan/pembangunan.

Pasal 257
Besar biaya retribusi untuk melaksanakan perbaikan bangunan lama baik sebagian atau seluruh luas lantai bangunan tanpa merubah struktur utama, dikenakan retribusi 25% dari total retribusi pengawasan pembangunan dikalikan luas yang diperbaiki.
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini yang tidak dapat dihitung luas bangunan yang diperbaiki, seperti perubahan tampak atau modernisasi bagian bangunan dan sebagainya, dihitung 1,75% dari biaya perbaikan.
Besarnya biaya retribusi pembongkaran bangunan adalah sebesar 1,75% dari biaya pembongkaran bangunan.

Biaya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini dikenakan sekurang-kurangnya:
a. Bangunan perumahan:
Perumahan kecil = Rp. 10.000,00
Perumahan sedang = Rp. 25.000,00
Perumahan besar = Rp. 50.000,00
b. Bangunan sosial:
Bangunan ibadah = Rp. 0,00
Bangunan non ibadah = Rp. 25.000,00
c. Bangunan usaha:
Industri/pergudangan = Rp. 75.000,00
Perdagangan/perkantoran = Rp. 100.000,00

Pasal 258
Besarnya retribusi pengawasan tambahan (PRT) sebagaimana dimaksud pada Pasal 254 ayat (3) huruf c adalah perbandingan luas peningkatan pemanfaatan lebih bangunan dan atau perpetakan (LP) dengan luas total bangunan dan atau perpetakan (LT) dikalikan retribusi pengawasan pembangunan (RPP) dikalikan dengan koefisien pemanfaatan lebih atau RPT = LP/LT x RPP x F,sebagaimana tercantum dalam tabel lampiran IV Peraturan Daerah ini.
Pasal 259
Bangunan yang dilaksanakan sebelum ada izin dikenakan retribusi pengawasan tambahan yang besarnya adalah retribusi pengawasan pembangunan (RPP) dikalikan persentase pembangunan yang telah dilaksanakan, dikalikan koefisien pemanfaatan lebih atau RPT = RPP x %Pembangunan x F, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Daerah ini.
Pasal 260
• Retribusi terhadap pelayanan administrasi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (3) huruf e dikenakan:
? setiap balik nama atas izin yang telah dikeluarkan dikenakan sebesar 5% dari retribusi pengawasan pembangunan (RPP), sekurang-kurangnya Rp. 10.000,00;
? setiap pemecahan izin atas izin yang telah dikeluarkan, dikenakan sebesar 10% dari retribusi pengawasan pembangunan (RPP), sekurang-kurangnya Rp. 10.000,00
? setiap pembuatan salinan izin atas izin yang telah dikeluarkan, dikenakan sebesar 5% dari retribusi pengawasan pembangunan (RPP) sekurang-kurangnya Rp. 10.000,00
? Setiap pembatalan izin atas permintaan pemohon terhadap izin yang telah diproses oleh Dinas dikenakan retribusi 25% dari retribusi pengawasan pembangunan (RPP), sekurang-kurangnya Rp. 10.000,00.
• Setiap pencabutan izin akibat kesalahan yang bersangkutan, maka biaya retribusi yang telah dibayar serta dokumen yang
dilampirkan oleh pemohon menjadi hak Pemerintah Daerah.


Pasal 261
• Atas pengawasan terhadap bangunan yang telah berdiri dan pengawasan kelayakan menggunakan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (3) huruf d dikenakan retribusi pengawasan bangunan (RPB) sebesar 10% dari retribusi pengawasan pembangunan (RPP), sekurang-kurangnya Rp. 25.000,00.
• Perpanjangan izin menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan yang habis masa berlakunya pada bangunan dengan penggunaan sementara dan atau yang pada bagian tertentu harus diadakan penyesuaian menurut ketentuan perundang¬undangan yang berlaku, selain dikenakan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dikenakan juga retribusi tambahan sebesar 100% dari retribusi pengawasan pembangunan (RPP) atas bagian yang melanggar.

Pasal 262
? Biaya retribusi pemberian surat izin bekerja perancang, perencana, direksi pengawas dan pengkaji bangunan serta kenaikan golongannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (3) huruf f dikenakan:
? golongan A Rp. 150.000,00 untuk 3 tahun;
? golongan B Rp. 100.000,00 untuk 3 tahun;
? golongan C Rp. 75.000,00 untuk 3 tahun.
? Setiap perpanjangan surat izin bekerja dikenakan biaya retribusi sebesar 50% dari ketentuan sesuai ayat (1) Pasal ini.
thumbnail
Judul: BAB IV RETRIBUSI
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait Peraturan :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz Publisher Free Template