Surat Keterangan Retribusi dan tambahannya merupakan dasar penagihan retribusi.
Pasal 266
Apabila retribusi yang terhutang pada saat jatuh tempo pembayarannya tidak dibayar atau kurang dibayar, maka atas jumlah retribusi yang tidak dibayar dikenakan denda 50%.
Pasal 267
Hak untuk melakukan penagihan retribusi termasuk denda administrasi, tambahan, kenaikan dan biaya penagihan gugur setelah lampau 3 tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi.
Pasal 268
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Judul: B A B VI PENAGIHAN
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 21.08.00
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 21.08.00
0 komentar:
Posting Komentar