B A B VII KEBERATAN

Pasal 269
• Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan terhadap ketetapan retribusi dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penetapan.
• Gubernur Kepala Daerah menetapkan keputusan atas keberatan yang diajukan.
• Apabila dalam jangka waktu 6 bulan Gubernur Kepala Daerah tidak menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
• Kewajiban untuk membayar retribusi tidak tertunda dengan diajukannya surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
thumbnail
Judul: B A B VII KEBERATAN
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait Peraturan :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz Publisher Free Template